*terhitung dari tanggal keberangkatan
**terhitung dari total biaya keberangkatan
Jamaah tidak dapat menuntut pengembalian uang atas jasa dan fasilitas yang tidak digunakan, tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang disebabkan oleh masalah- masalah imigrasi, bea cukai, force majeure, kebijakan-kebijakan dari negara tujuan, serta hal-hal lain yang terjadi di luar kendali PT. Wisata Hati Universal. Hal ini juga berlaku untuk tiket yang pada umumnya tidak memiliki nilai refund.
Harga tour, Biaya Pembuatan Visa, Pajak Bandara, Bahan Bakar dan Biaya Tambahan Penerbangan sewaktu-waktu dapat berubah jika terjadi perubahan nilai valuta asing USD (Dolar Amerika Serikat) atau kenaikan harga/biaya dari maskapai penerbangan dan/atau hotel dan/atau penyedia barang/jasa lainnya.
** Pembayaran DP ke-2 dilakukan 1 (satu) bulan setelah pembayaran DP-1 dengan catatan keberangkatan masih di atas 35 hari. Jika pendaftaran dilakukan dalam waktu H-35, maka calon jamaah sudah harus melakukan pelunasan langsung tanpa DP.